Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Di negra kita tercinta pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini, dimana dengan ekspestasi "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik".
Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup setiap orang.
Terlepas dari itu semua dengan adanya keterbukan publik masyararakat tidak menjadi polisi atau hakim dalam pelaksanaan program kerja Pemerintah Desa. Melainkan masyarakat dapat memanfatkannya untuk berkontribusi dan bersinergi pelaksanaan program kerja yang dicanangkan oleh Pemerintah Desa. Selain itu masyarakat dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan dan pemberdayaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Semoga dengan tulisan ini kita dapat sadar dan semangat dalam bersinergi membangun desa. Salam Pembardayaan. Desa Mandiri Untukmu Negeri. (tim.informasi.desa)