Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

BPD DESA CLEBUNG

30 Oktober 2022 07:05:11    75 Kali Dibaca 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CLEBUNG

KECAMATAN BUBULAN

 

    Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

A. Fungsi BPD

 fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD

     1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;

     2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

     3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

B. Tugas BPD

Tugas BPD Desa diantaranya:

  1.  menggali aspirasi masyarakat;
  2.  menampung aspirasi masyarakat;
  3.  mengelola aspirasi masyarakat;
  4.  menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. . menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7.  membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  8.  menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9.  membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  10.  melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;
  11.  melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12.  menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan    melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan.

C. Hak BPD

BPD berhak:

  1.  mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan   masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak:
  1.        mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
  2.        mengajukan pertanyaan;
  3.        menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4.        memilih dan dipilih; dan
  5.        mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

E. Kewenangan BPD

Kewenangan BPD adalah :

  1. mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa;
  5.  meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6.  menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan  masyarakat Desa;
  7.  mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8.  menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
  9.  menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10.  Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. mengelola biaya operasional BPD;
  12.  mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

 

STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CLEBUNG

PERIODE 2019 s/d 2025

 

NO NAMA JABATAN FOTO
1 GANIS WIHANDONO,S.Pd KETUA  
2 SURATMIN WAKIL KETUA  
3 SUKIMAN SEKERTARIS  
4 NURSALIM ANGGOTA  
5 DARIM ANGGOTA  

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

18 Juli 2024 | 6 Kali
FPRB DESA CLEBUNG
19 Februari 2023 | 424 Kali
Fasilitasi dan Hearing Admin SDGs Desa Oleh Kemendesa PDTT
07 November 2022 | 75 Kali
PEMBUKAAN KKM IKIP PGRI BOJONEGORO
04 November 2022 | 68 Kali
Penetapan RKP tahun 2023
30 Oktober 2022 | 0 Kali
RT & RW
30 Oktober 2022 | 75 Kali
BPD DESA CLEBUNG
30 Oktober 2022 | 97 Kali
RT RW DESA CLEBUNG
29 Juli 2013 | 880 Kali
Kontak Kami
24 September 2021 | 474 Kali
INTERNET GRATIS UNTUK MASYARAKAT DESA
19 Februari 2023 | 424 Kali
Fasilitasi dan Hearing Admin SDGs Desa Oleh Kemendesa PDTT
23 Januari 2020 | 384 Kali
Progama Tingkat Desa “Metode dan Penyuluhan Pertanian”
30 April 2014 | 319 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 309 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 307 Kali
Penerbitan KTP
07 November 2022 | 75 Kali
PEMBUKAAN KKM IKIP PGRI BOJONEGORO
29 Juli 2013 | 213 Kali
Profil Masyarakat Desa
23 Januari 2020 | 384 Kali
Progama Tingkat Desa “Metode dan Penyuluhan Pertanian”
24 Agustus 2016 | 212 Kali
Data Desa
18 Juli 2024 | 6 Kali
FPRB DESA CLEBUNG
26 Agustus 2016 | 94 Kali
Wilayah Desa
08 September 2021 | 225 Kali
Pembentukan Panitia Pengisisan Perangkat Desa tahun 2021