Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Tupoksi Kepala Desa & Perangkat Desa

01 September 2020 18:24:35    244 Kali Dibaca 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA & PERANGKAT DESA
 
 
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan pembangunan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan;
    4. Pemberdayaan masyarakat; dan
    5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APBDES;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
  14. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA (SEKDES)
Tugas Sekretaris Desa 
Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa 
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
  • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM (KAUR UMUM & TU)
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
  • Administrasi surat menyurat;
  • Arsip;
  • Ekspedisi;
  • Penataan administrasi perangkat desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
  • Penyiapan rapat;
  • Pengadministrasian aset;
  • Inventarisasi;
  • Perjalanan dinas;
  • Pelayanan umum; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  • Menyusun rencana APBDesa;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • Penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
  • Pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN 
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • Penyusunan rancangan regulasi desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  • Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarkat;
  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

18 Juli 2024 | 6 Kali
FPRB DESA CLEBUNG
19 Februari 2023 | 425 Kali
Fasilitasi dan Hearing Admin SDGs Desa Oleh Kemendesa PDTT
07 November 2022 | 75 Kali
PEMBUKAAN KKM IKIP PGRI BOJONEGORO
04 November 2022 | 68 Kali
Penetapan RKP tahun 2023
30 Oktober 2022 | 0 Kali
RT & RW
30 Oktober 2022 | 75 Kali
BPD DESA CLEBUNG
30 Oktober 2022 | 97 Kali
RT RW DESA CLEBUNG
29 Juli 2013 | 880 Kali
Kontak Kami
24 September 2021 | 477 Kali
INTERNET GRATIS UNTUK MASYARAKAT DESA
19 Februari 2023 | 425 Kali
Fasilitasi dan Hearing Admin SDGs Desa Oleh Kemendesa PDTT
23 Januari 2020 | 388 Kali
Progama Tingkat Desa “Metode dan Penyuluhan Pertanian”
30 April 2014 | 319 Kali
RT RW
26 Agustus 2016 | 309 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 308 Kali
Penerbitan KTP
04 November 2022 | 68 Kali
Penetapan RKP tahun 2023
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Karang taruna
14 September 2021 | 160 Kali
Bersiap Menyongsong Bojonegoro Modern
01 September 2020 | 233 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
30 April 2014 | 214 Kali
Kelompok Tani
01 September 2020 | 191 Kali
Perpustakaan Desa
14 Agustus 2017 | 104 Kali
PKK